Koreksi Pasal 32
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi melakukan pemupukan Dana Tapera yang dialokasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(2) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan imbal jasa dengan memperhatikan:
a. asas efisiensi untuk mendukung tersedianya dana murah jangka panjang; dan
b. kinerja Manajer Investasi.
(2) Imbal jasa untuk Manajer Investasi dari jasa pemupukan Dana Tapera dihitung dari persentase tertentu nilai aktiva bersih dana pemupukan.
(3) Persentase imbal jasa untuk Manajer Investasi dituangkan dalam KIK.
Koreksi Anda
