Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera menunjuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi.
(2) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk lebih dari 1 (satu).
(3) BP Tapera hanya menunjuk 1 (satu) Bank Kustodian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan Manajer Investasi dan Bank Kustodian diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Koreksi Anda
