Koreksi Pasal 30
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pemupukan pada instrumen investasi dalam bentuk deposito perbankan dan deposito perbankan syariah harus memperhatikan kondisi keuangan Bank.
(2) Pemupukan pada instrumen investasi dalam bentuk surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman atau surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit memiliki peringkat layak investasi atau yang setara.
(3) Peringkat layak investasi atau yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kondisi keuangan Bank dan peringkat layak investasi atau yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Koreksi Anda
