Koreksi Pasal 28
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemupukan Dana Tapera, Manajer Investasi dan Bank Kustodian melakukan KIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan oleh Bank Kustodian badan usaha milik negara atau yang terafiliasi.
(3) Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dan terikat perjanjian kerja sama dengan BP Tapera.
(4) Manajer Investasi dan Bank Kustodian dilarang memiliki hubungan afiliasi kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal negara.
Koreksi Anda
