Koreksi Pasal 27
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pemupukan Dana Tapera dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
(2) Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui instrumen investasi berupa:
a. deposito perbankan;
b. surat utang pemerintah pusat;
c. surat utang pemerintah daerah;
d. surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
e. bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui instrumen investasi berupa:
a. deposito perbankan syariah;
b. surat utang pemerintah pusat atau sukuk;
c. surat utang pemerintah daerah atau sukuk;
d. surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
e. bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
