Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a wajib didaftarkan sebagai Peserta oleh Pemberi Kerja kepada BP Tapera.
(2) Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi Peserta kepada BP Tapera.
(3) Didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau mendaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memberikan data:
a. nama; dan
b. nomor identitas tunggal.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diisi secara lengkap dan benar.
(5) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memilih prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Koreksi Anda
