Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: a. calon Pegawai Negeri Sipil; b. pegawai Aparatur Sipil Negara; c. prajurit Tentara Nasional INDONESIA; d. prajurit siswa Tentara Nasional INDONESIA; e. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. pejabat negara; g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah; h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa; i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.
Koreksi Anda