Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan pada Rekening Dana Tapera. (2) Bank Kustodian dapat membuka Rekening Dana Tapera di Bank Penampung.
Koreksi Anda