Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pekerja; dan b. Pekerja Mandiri. (3) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta. (4) Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang berpenghasilan dibawah Upah minimum dapat menjadi Peserta. (5) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Koreksi Anda