Koreksi Pasal 53
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Otoritas yang berwenang mengenakan sanksi administratif meliputi:
a. Komite Tapera;
b. BP Tapera;
c. Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. otoritas yang berwenang memberikan ijin usaha atau yang mengawasi kegiatan usaha Pemberi Kerja.
Koreksi Anda
