Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas yang berwenang mengenakan sanksi administratif meliputi: a. Komite Tapera; b. BP Tapera; c. Otoritas Jasa Keuangan; dan d. otoritas yang berwenang memberikan ijin usaha atau yang mengawasi kegiatan usaha Pemberi Kerja.
Koreksi Anda