Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta berhak untuk: a. mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera; b. memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu; c. menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan; d. mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera; e. mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan f. mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya. (2) Hak Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibedakan antara Peserta Pekerja dan Peserta Pekerja Mandiri.
Koreksi Anda