Koreksi Pasal 47
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja berhak mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera.
(2) Informasi mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Bank Kustodian.
Koreksi Anda
