Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekurangan hasil pengelolaan modal awal untuk biaya operasional BP Tapera, kekurangannya dipenuhi dari sebagian hasil pemupukan Dana Tapera yang telah direalisasikan. (2) Sebagian hasil pemupukan Dana Tapera yang telah direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi paling banyak 5% (lima persen) dari hasil pemupukan. (3) Dana Tapera bukan merupakan aset dari BP Tapera.
Koreksi Anda