Koreksi Pasal 41
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekurangan hasil pengelolaan modal awal untuk biaya operasional BP Tapera, kekurangannya dipenuhi dari sebagian hasil pemupukan Dana Tapera yang telah direalisasikan.
(2) Sebagian hasil pemupukan Dana Tapera yang telah direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi paling banyak 5% (lima persen) dari hasil pemupukan.
(3) Dana Tapera bukan merupakan aset dari BP Tapera.
Koreksi Anda
