Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya operasional BP Tapera berasal dari hasil pengelolaan modal awal. (2) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. (3) Kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penyertaan modal negara. (4) Pemerintah berwenang untuk dapat menarik dana hasil pengelolaan atas modal awal BP Tapera dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan BP Tapera.
Koreksi Anda