Koreksi Pasal 40
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Biaya operasional BP Tapera berasal dari hasil pengelolaan modal awal.
(2) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(3) Kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penyertaan modal negara.
(4) Pemerintah berwenang untuk dapat menarik dana
hasil pengelolaan atas modal awal BP Tapera dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan BP Tapera.
Koreksi Anda
