Koreksi Pasal 39
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, BP Tapera mengatur penilaian kelayakan Peserta oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan.
(2) Pembiayaan perumahan bagi Peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:
a. lamanya masa kepesertaan;
b. tingkat kelancaran membayar Simpanan;
c. tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
d. ketersediaan dana pemanfaatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai urutan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Koreksi Anda
