Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta. (2) Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembiayaan: a. pemilikan rumah; b. pembangunan rumah; atau c. perbaikan rumah. (3) Pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan melalui Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP Tapera. (4) Dalam penyaluran pembiayaan perumahan, Bank atau Perusahaan Pembiayaan memperoleh dana dari Bank Kustodian dan menyerahkan aset berupa efek kepada Bank Kustodian dalam nilai yang sama. (5) Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.
Koreksi Anda