Koreksi Pasal 36
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera MENETAPKAN skema pembiayaan perumahan dengan suku bunga yang terjangkau bagi Peserta yang memenuhi persyaratan dan kriteria.
(2) Skema pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi skema pembiayaan untuk pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.
(3) Skema pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(4) Peserta yang telah mengikuti program tabungan perumahan dapat diusulkan menjadi Peserta prioritas dalam pemanfaatan skema pembiayaan perumahan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Koreksi Anda
