Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Pengelolaan Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pengerahan Dana Tapera;
b. pemupukan Dana Tapera; dan
c. pemanfaatan Dana Tapera.
Koreksi Anda
