Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Tapera dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan Tapera secara efektif dan efisien.
(2) Pengelolaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan kebijakan di
bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Koreksi Anda
