Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BAPEK berwenang meminta keterangan tambahan dari PNS yang bersangkutan, Pejabat, atau pihak lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
