Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Ketua, Sekretaris, dan Anggota BAPEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
