Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dibentuk Badan Pertimbangan Kepegawaian yang selanjutnya disebut BAPEK.
(2) BAPEK berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
