Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) harus dilakukan pencatatan dan pendokumentasian.
(21 Pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak yang melakukan pengambilan BMKT.
(3) Pencatata.n dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2l.dilakukan verifikasi.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. pengecekan ulang jenis dan jumlah barang yang dilakukan pengambilan dan pemindahan; dan
b. pemeriksaan kesesuaian terhadap pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 1 I Kewenangan Pengarrgkatan BMKT bukan ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanaken sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
