Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Penanganan BMKT sebagaimana dimaksuci dalam Pasal 6 ayat (2) dilakuka-n di:
a. kapal; dan
b. gudang penyimpanan.
(2) Penanganan BMKT di kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hur:uf a dilakukan dengan cara:
a. pembersihan;
b. perendaman; dan
c. pengepakan.
(3) Penanganan BMKT di gudang penyimpanan sebagaimana dimaksuri pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. perendaman lanjutan;
b. pengklasifikasian;
c. perrberia-n identitas; dan
d. penyirnpanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10 ! . .
REPUBLIK INDONESI.A, 7
Koreksi Anda
