Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 8 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan BMKT sebagaimana dimaksuci dalam Pasal 6 ayat (2) dilakuka-n di: a. kapal; dan b. gudang penyimpanan. (2) Penanganan BMKT di kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hur:uf a dilakukan dengan cara: a. pembersihan; b. perendaman; dan c. pengepakan. (3) Penanganan BMKT di gudang penyimpanan sebagaimana dimaksuri pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. perendaman lanjutan; b. pengklasifikasian; c. perrberia-n identitas; dan d. penyirnpanan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 10 ! . . REPUBLIK INDONESI.A, 7
Koreksi Anda