Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 8 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud daiam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan dari kapal ke tempat penyimpanan. (2) Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara hati-hati untuk mencegah kerusakan BMKT. (3) Pemindahan PRESIDEN 6 (3) Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nreliputi: a. pengepakan; dan b. pengangkutan. (4) Pemindahan BMKT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.n mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda