Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud daiam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan dari kapal ke tempat penyimpanan.
(2) Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara hati-hati untuk mencegah kerusakan BMKT.
(3) Pemindahan
PRESIDEN
6
(3) Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nreliputi:
a. pengepakan; dan
b. pengangkutan.
(4) Pemindahan BMKT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.n mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
