Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 8 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan melalui penyeiaman oleh penyelam yang mertriliki sertifikat spesialisasi penyelaman teknik. (2) Penyelaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. kondisi BMKT; b. ekosistem lcrut; dan c. keselamatan manusia. (3) Sertifikat spesialisasi penyelaman teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga. yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. {41 Pengambilan BMKT dilaksanakan sesuai derrgan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda