Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan melalui penyeiaman oleh penyelam yang mertriliki sertifikat spesialisasi penyelaman teknik.
(2) Penyelaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. kondisi BMKT;
b. ekosistem lcrut; dan
c. keselamatan manusia.
(3) Sertifikat spesialisasi penyelaman teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga. yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{41 Pengambilan BMKT dilaksanakan sesuai derrgan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
