Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pengambilan BMKT; dan
b. pemindahan BMKT.
(2) Pengangkatan BMKI' sebagaima.na dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan penanganan BMKT.
SK No 1487()5 A Bagian
5 Eagian Kedua Pengambilan Benda Muatan Kapal Tenggelam
Koreksi Anda
