Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 8 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pengambilan BMKT; dan b. pemindahan BMKT. (2) Pengangkatan BMKI' sebagaima.na dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan penanganan BMKT. SK No 1487()5 A Bagian 5 Eagian Kedua Pengambilan Benda Muatan Kapal Tenggelam
Koreksi Anda