Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui perizinan berusaha.
t2) Perizinan berusaLra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuarr peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
Koreksi Anda
