Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan di:
a. wilayah perairan; atau
b. zona tambahan.
(2) Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud pada avat (1) dilakukan pada titik koordinat lokasi BMKT dengan radius 500 (lima ratus) meter.
Koreksi Anda
