Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam kampanye Pemilihan Umum, semua pihak tidak boleh mempermasalahkan eksistensi, menyelewengkan, memutarbalikkan arti dan isi, dan atau merongrong Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945, serta dilarang membuat rakyat ragu-ragu terhadap kebenaran Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
Koreksi Anda