Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum, larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku juga terhadap mereka yang terlibat G.30.S/PKI yang telah dipertimbangkan dapat menggunakan hak memilihnya dalam Pemilihan Umum oleh Pemerintah.
Koreksi Anda