Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Mereka yang tidak diberi hak memilih dan dipilih, dan mereka yang hak pilihnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilarang :
a. ikut aktif dalam kampanye Pemilihan Umum;
b. diperkenalkan atau diperlihatkan kepada umum dalam kampanye Pemilihan Umum.
Koreksi Anda
