Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Amandemen 1. Dewan, melalui pemungutan suara khusus, dapat mengusulkan amandemen atas Persetujuan ini kepada anggota. 2. Dewan harus MENETAPKAN suatu tanggal dimana anggota harus memberitahukan kepada penyimpan naskah penerimaan amandemen mereka. 3. Amandemen mulai berlaku effektif 90 hari setelah penyimpan naskah menerima pemberitahuan persetujuan dari anggota sekurang-kurangnya dua pertiga anggota pengekspor dan sekurang-kurangnya 85 persen suara anggota pengekspor, dan dari anggota sekurang-kurangnya dua per tiga anggota pengimpor dan sekurang-kurangnya 85 persen suara anggota pengimpor. 4. Setelah penyimpan naskah (depositary) telah menyampaikan kepada Dewan bahwa persyaratan amandemen untuk menjadi efektif telah dicapai, dan sesuai dengan ayat 2 pasal ini tentang batas tanggal yang ditetapkan oleh Dewan telah dipenuhi, anggota masih diperkenankan memberitahu penyimpan naskah tentang penerimaan amandemen dengan ketentuan bahwa pemberitahuan tersebut dilakukan sebelum berlakunya amandemen. 5. Anggota yang belum menyampaikan penerimaannya terhadap suatu amandemen hingga batas waktu yang ditentukan, harus berhenti sebagai pihak dari persetujuan pada tanggal berlakunya amandemen tersebut, kecuali anggota tersebut telah dapat meyakinkan Dewan bahwa penerimaan tidak dapat disampaikan pada waktunya sehubungan dengan kesulitan dalam memenuhi prosedur konstitusional atau institusional dan Dewan MEMUTUSKAN untuk memperpanjang waktu yang diperlukan anggota tersebut untuk penerimaan amandemen itu. Selama pemberitahuan penerimaan belum disampaikan anggota yang bersangkutan tidak terikat oleh amandemen. 6. Jika persyaratan berlakunya amandemen menjadi efektif tidak dapat dipenuhi pada tanggal yang ditetapkan oleh Dewan sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal ini, amandemen tersebut harus dianggap tercatat.
Koreksi Anda