Koreksi Pasal 61
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Teks Saat Ini
Pemberlakuan
1. Persetujuan ini akan berlaku secara efektif pada tanggal
29 Desember 1995 atau tanggal lain setelah itu, apabila setelah tanggal tersebut Pemerintah yang diperkirakan paling sedikit 80 persen dari volume ekspor netto, seperti dalam lampiran A Persetujuan ini dan pemerintah yang berjumlah 80 persen volume impor netto sebagaimana yang terdapat pada lampiran B
persetujuan ini telah menyerahkan naskah pernyataan untuk ratifikasi, penerimaan dan persetujuan atau tambahan atau telah diasumsi akan memenuhi tanggung jawab keuangan yang ditetapkan persetujuan ini.
2. Persetujuan ini akan berlaku secara sementara tanggal 29 Desember 1995, atau pada setiap tanggal sebelum 1 Januari 1997, apabila perhitungan pemerintah atas volume ekspor netto paling sedikit 75 persen seperti dalam lampiran A Persetujuan ini dan perhitungan Pemerintah atas volume impor netto berjumlah 75 persen seperti dalam lampiran B Persetujuan ini telah menyerahkan naskahnya untuk ratifikasi, penerimaan atau persetujuan atau telah diberitahukan kepada penyimpan naskah (depositary) sesuai ayat 1 pasal 60 bahwa mereka akan melaksanakan Persetujuan sementara dan memperkirakan sepenuhnya tanggung jawab keuangan atas Persetujuan ini. Persetujuan tersebut akan tetap berlaku sementara sampai paling lama 12 bulan, kecuali persetujuan tersebut berlaku definitif sesuai ayat 1 pasal ini atau Dewan MEMUTUSKAN lain sebagaimana yang terdapat pada ayat 4 pasal ini.
3. Jika Persetujuan ini tidak dapat diberlakukan sementara sebagaimana ayat 2 Pasal ini pada tanggal 1 Januari 1997. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa setelah tanggal tersebut dengan pertimbangan praktis harus secepatnya mengundang pemerintah-pemerintah yang sudah menyerahkan naskah pernyataan ratifikasi, penerimaan atau persetujuan atau yang sudah memberitahukan kepada penyimpan naskah bahwa mereka akan menerapkan Persetujuan ini secara sementara, untuk mendapatkan satu pandangan guna merekomendasikan setiap pemerintah agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan atau tidak akan MENETAPKAN Persetujuan ini berlaku sementara atau berlaku secara difinitif diantara mereka masing-masing secara menyeluruh atau sebagian. Jika tidak tercapai kesepakatan dalam pertemuan ini. Sekretaris Jenderal PBB dapat mengadakan pertemuan lanjutan apabila diperlukan.
4. Jika persyaratan untuk pemberlakuan Persetujuan secara definitif sesuai dengan ayat 1 pasal ini belum dapat terpenuhi dalam jangka waktu 12 bulan setelah Persetujuan diberlakukan secara sementara sesuai ayat 2 pasal ini, Dewan akan meninjau kembali kelanjutan Persetujuan ini dalam waktu tidak kurang dari satu bulan sebelum berakhirnya periode 12 bulan sebagaimana tersebut di atas, sesuai dengan ayat 1 pasal ini, melalui pemungutan suara khusus, yang MEMUTUSKAN:
(a) MENETAPKAN berlakunya Persetujuan ini secara definitif diantara anggota yang ada baik secara menyeluruh maupun sebagian;
(b) Menerima berlakunya Persetujuan ini secara sementara diantara anggota yang ada baik secara menyeluruh maupun sebagian untuk perpanjangan waktu satu tahun; atau (c) Merundingkan kembali Persetujuan ini.
Bila tidak dicapai keputusan oleh Dewan, Persetujuan ini akan diakhiri masa berlakunya pada periode 12 bulan. Dewan akan memberitahukan kepada penyimpan naskah (depositary) setiap ke putusan yang diambil sesuai ayat ini.
5. Kepada setiap pemerintah yang menyerahkan naskah pernyataan ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau tambahan setelah berlakunya Persetujuan ini, akan diberlakukan terhadap pemerintah pada tanggal penyerahan tersebut.
6. Direktur Eksekutif dari Organisasi ini akan menyelenggarakan Sidang Dewan pertama secepat mungkin setelah berlakunya Persetujuan ini.
Koreksi Anda
