Koreksi Pasal 55
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Teks Saat Ini
Pengaduan
1. Setiap pengaduan dari anggota yang telah gagal memenuhi kewajibannya sesuai Persetujuan ini, atas permintaan anggota untuk membuat pengaduan, yang ditujukan kepada Dewan, yang mana, berdasarkan kepada konsultasi dengan anggota yang bersangkutan, akan dibuat keputusan untuk masalah tersebut.
2. Setiap keputusan Dewan terhadap anggota yang melanggar kewajibannya sesuai Persetujuan ini akan ditetapkan sifat dari pada pelanggaran tersebut.
3. Bilamana Dewan, menemukan anggota yang telah melanggar Persetujuan ini sebagai akibat daripada pengaduan atau yang lainnya, melalui pemungutan suara khusus dan tanpa memperhatikan ketentuan lain, Dewan dapat secara khusus mempersiapkan pasal lain dalam Persetujuan ini:
(a) Menunda hak suara anggota tersebut dalam Dewan dan bilamana diperlukan menunda hak lainnya, termasuk haknya di kantor Dewan atau Komite yang dibentuk sesuai Pasal 18 dan dapat dipilih kembali menjadi anggota Komite tersebut, hingga kewajibannya terpenuhi; atau
(b) Melaksanakan kegiatan sesuai Pasal 65, apabila pelanggaran tersebut secara nyata merugikan pelaksanaan Persetujuan ini.
Koreksi Anda
