Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban dan Pertanggungjawaban Umum Para anggota 1. Para anggota dapat menggunakan Persetujuan ini untuk berusaha dan kerjasama yang baik untuk tercapainya sasaran Persetujuan ini dan tidak akan mengambil suatu tindakan yang kontradiksi terhadap sasaran tersebut. 2. Para anggota harus melihat dengan cermat untuk perbaikan kondisi ekonomi karet alam serta meningkatkan produksi dan memanfaatkan karet alam dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan modernisasi ekonomi karet alam untuk keuntungan yang berlipat bagi produsen dan konsumen. 3. Para anggota harus menerima semua keputusan Dewan yang terikat pada Persetujuan ini serta tidak akan membuat aturan yang mempunyai dampak untuk membatasi atau menghambat terus menerus atas keputusan tersebut. 4. Pertanggungjawaban para anggota yang timbul dari jalannya Persetujuan ini, apakah pada organisasi atau pihak ketiga, harus dibatasi tingkat kewajibannya mengenai kontribusi terhadap administrasi anggaran dan keuangan pada Cadangan Penyangga dan sesuai dengan pasal VII dan VIII Persetujuan ini dan suatu kewajiban yang mungkin diterima oleh Dewan menurut pasal 41.
Koreksi Anda