Koreksi Pasal 46
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Teks Saat Ini
Penaksiran, Perkiraan dan Studi tahunan
1. Dewan akan mempersiapkan penaksiran Tahunan mengenai situasi karet alam dunia dan wilayah-wilayah terkait dalam menjelaskan informasi yang disediakan oleh para anggota dan dari antar pemerintah yang terkait serta organisasi internasional.
2. Sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap setengah tahun, Dewan akan memperkirakan produksi, konsumsi, ekspor dan impor karet alam dengan tipe/grade tertentu, jika mungkin untuk 6 bulan. Para anggota akan diberitahukan atas perkiraan tersebut.
3. Dewan akan membentuk atau membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk mengambil pelajaran yang searah dengan produksi, konsumsi, perdagangan, pemasaran dan harga karet alam, untuk jangka pendek maupun jangka panjang terhadap masalah-masalah ekonomi karet alam dunia.
Koreksi Anda
