Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penaksiran, Perkiraan dan Studi tahunan 1. Dewan akan mempersiapkan penaksiran Tahunan mengenai situasi karet alam dunia dan wilayah-wilayah terkait dalam menjelaskan informasi yang disediakan oleh para anggota dan dari antar pemerintah yang terkait serta organisasi internasional. 2. Sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap setengah tahun, Dewan akan memperkirakan produksi, konsumsi, ekspor dan impor karet alam dengan tipe/grade tertentu, jika mungkin untuk 6 bulan. Para anggota akan diberitahukan atas perkiraan tersebut. 3. Dewan akan membentuk atau membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk mengambil pelajaran yang searah dengan produksi, konsumsi, perdagangan, pemasaran dan harga karet alam, untuk jangka pendek maupun jangka panjang terhadap masalah-masalah ekonomi karet alam dunia.
Koreksi Anda