Koreksi Pasal 30
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Teks Saat Ini
Operasi Cadangan Penyangga
1. Jika, dalam hubungan dengan struktur harga sesuai pasal 29, atau yang kemudian diubah seperti dalam pasal 31 dan 39, harga indikasi pasar yang ditetapkan sesuai pasal 32 adalah:
(a) Pada atau di atas harga pemicu tertinggi, Manajer Cadangan Penyangga akan menjaga harga pemicu tertinggi dengan cara menawarkan karet jalam untuk dijual sampai harga indikasi pasar turun berada di bawah harga pemicu tertinggi;
(b) Di atas harga intervensi tertinggi, manajer Cadangan Penyangga akan menjual (may sell) karet alam dalam rangka menjaga harga pemicu jtertinggi;
(c) Pada harga intervensi tertinggi dan terendah, atau diantaranya, Manajer Cadangan Penyangga tidak akan membeli atau menual karet alam, kecuali dalam rangka melaksanakan tanggung jawabnya untuk perputaran j(rotasi) sesuai pasal 35;
(d) Di bawah harga intervensi terendah, manajer Cadangan Penyangga dapat jmembeli (may buy) karet alam dalam rangka menjaga tingkat harga jpemicu terendah;
(e) Ada atau di bawah tingkat harga pemicu terendah, Manajer Cadangan Penyangga akan menjaga tingkat harga pemicu terendah dengan cara membeli karet alam sampai harga indikasi pasar berada melebihi tingkat jharga pemicu terendah.
2. Apabila penjualan atau pembelian untuk Cadangan Penyangga telah mencapai tingkat 400.000 ton, Dewan akan, melalui pemilihan suara, MENETAPKAN Cadangan Penyangga Tak Tentu agar beroperasi pada:
(a) rga pemicu terendah atau tertinggi; atau (b) Setiap harga diantara harga pemicu terendah dan harga dasar terendah, atau harga pemicu tertinggi dan harga dasar tertinggi.
3. Kecuali Dewan, melalui pemilihan suara, menentukan lain sesuai ayat 2 pasal 5, Manager Cadangan Penyangga akan menggunakan Cadangan Penyangga Tak Tentu untuk menjaga harga dasar terendah dengan cara Cadangan Penyangga Tak Tent beroperasi ketika harga indikasi pasar berada pada dua sen Malaysia/Singapur per kilo gram di atas harga dasar terendah, dan menjaga harga dasar tertinggi dengan cara Cadangan Penyangga Tak Tentu beroperasi ketikan harga indikasi pasar berada pada tingkat dua sen Malaysia/Singapur per kilo gram di bawah harga dasar tertinggi.
4. Semua fasilitas Cadangan Penyangga, termasuk Cadangan Penyangga Normal dan Cadangan Penyangga Tak Tentu, akan dimanfaatkan secara penuh untuk menjamin agar harga indikasi pasar tidak jatuh di bawah harga dasar terendah atau naik di atas harga dasar tertinggi.
5. Penjualan dan pembelian oleh manajer Cadangan Penyangga hanya akan efektif apabila melalui pasar komersial yang sudah dibentuk pada tingkat harga yang terbaik, dan transaksi tersebut dilaksanakan dalam bentuk phisik yang siap untuk pengapalan tidak lebih dari 1 bulan setelah berakhirnya bulan kuota pertama pada pasar yang bersangkutan, atau untuk pengiriman kepada pasar konsumen selama bulan pengiriman atau bulan normal sesuai dengan bulan pengapalan dalam pasar tersebut. Agar Operasi Cadangan Penyangga dapat efisien, Dewan melalui kesepakatan bersama dapat MENETAPKAN memberikan wewenang kepada Manajer Cadangan Penyangga untuk melakukan pembelian kontrak jangka panjang sampai dengan maksimum 2 bulan dengan kondisi yang tetap.
6. Untuk menjamin beroperasinya Cadangan Penyangga, Dewan akan membuka kantor cabang dan fasilitas lain bagi kantor Manajer Cadangan Penyangga, bila perlu, bertempat di pasar karet alam dan pada lokasi gudang.
7. Manajer Cadangan Penyangga akan membuat laporan bulanan mengenai transaksi dan posisi keuangan anggaran Cadangan Penyangga. Tiga puluh hari setelah berakhirnya setiap bulan laporan untuk bulan tersebut akan disiapkan untuk anggota.
8. Laporan transaksi Cadangan Penyangga akan meliputi kuantitas, harga, jenis, kualitas dan semua pasar dimana Cadangan Penyangga beroperasi, termasuk pengaruh rotasi. Sedangkan laporan keuangan anggaran Cadangan Penyangga
meliputi tingkat bunga dan kondisi deposito, mata uang yang digunakan dan informasi lain yang relevan sesuai dengan ayat 2 pasal 21.
Koreksi Anda
