Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Teks Saat Ini
Bentuk Pembayaran
Iuran Anggaran Administrasi dan Cadangan Penyangga bisa dibayar dalam bentuk mata uang yang berlaku atau mata uang yang dapat dipertukarkan di pasar penukaran mata uang asing, dan dibebaskan dari pembatasan pertukaran mata uang asing.
Koreksi Anda
