Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kuorum 1. Kuorum setiap pertemuan Dewan harus merupakan kehadiran mayoritas anggota pengekspor dan mayoritas anggota pengimpor, dengan ketentuan bahwa anggota yang hadir tersebut mencapai sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah suara dalam setiap kategori. 2. Apabila Kuorum sesuai dengan ayat 1 pasal ini tidak tercapai pada hari pertemuan yang ditetapkan dan pada hari berikutnya, maka Kuorum pada hari berikutnya merupakan kehadiran mayoritas anggota pengekspor dan mayoritas anggota pengimpor, dengan ketentuan bahwa anggota tersebut mencapai mayoritas jumlah hak suara untuk setiap kategori. 3. Kehadiran seperti yang disebutkan dalam ayat 2 pasal 15 harus dianggap hadir.
Koreksi Anda