Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sidang-sidang 1. Sebagai ketentuan umum, Dewan harus menyelenggarakan sidang rutin setiap enam bulan sekali. 2. Selain Sidang-sidang yang secara khusus disebutkan di dalam Persetujuan ini, Dewan akan mengadakan Sidang khusus apabila diperlukan atau atas perintah: (a) Ketua Dewa; (b) Direktur Eksekutif; (c) Mayoritas anggota pengekspor; (d) Mayoritas anggota pengimpor; (e) Satu Anggota pengekspor atau anggota pengekspor yang mempunyai sekurang-kurangnya 200 hak suara; atau (f) Satu Anggota pengimpor atau anggota pengimpor yang memiliki sekurang-kurangnya 200 hak suara. 3. Sidang Dewan diselenggarakan di Kantor pusat Organisasi kecuali dewan, melalui pemungutan suara khusus, MEMUTUSKAN tempat lain. Apabila atas permintaan suatu anggota Dewan dapat bertemu dimanapun selain di kantor pusat Organisasi, dan untuk hal itu anggota tersebut harus membayar biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh Dewan. 4. Pemberitahuan Sidang dan Agenda Sidang harus disampaikan kepada anggota oleh Direktur Eksekutif, setelah melakukan konsultasi dengan Ketua Dewan, sekurang-kurangnya 30 hari kecuali dalam keadaan darurat pemberitahuan tersebut harus disampaikan paling lambat 10 hari sebelumnya.
Koreksi Anda