Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Teks Saat Ini
Susunan Dewan Karet Alam Internasional
1. Kewenangan tertinggi Organisasi berada pada Dewan Karet Alam Internasional (INRC), yang terdiri dari semua anggota Organisasi.
2. Masing-masing anggota dalam Dewan diwakili oleh seorang wakil dan dapat menunjuk wakil pengganti dan penasehatnya untuk hasil dalam Sidang Dewan.
3. Seorang wakil pengganti mempunyai kewenangan untuk bertindak dan memberikan suara atas nama wakil pada saat yang bersangkutan tidak hadir atau karena alasan khusus lainnya.
Koreksi Anda
