Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Teks Saat Ini
Keanggotaan di dalam Organisasi
1. Terdapat dua kategori keanggotaan, yaitu:
(a) Pengekspor; dan (b) Pengimpor.
2. Dewan harus membentuk kriteria mengenai suatu perubahan dari suatu anggota sebagaimana didefenisikan di dalam paragraf 1 di dalam pasal ini, dengan mempertimbangkan secara menyeluruh ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam pasal 24 dan 27. Suatu anggota yang memenuhi kriteria tersebut dapat merubah kategori keanggotaannya berdasarkan persetujuan Dewan melalui pemungutan suara khusus.
3. Setiap pihak yang mengikatkan diri pada Persetujuan ini harus merupakan suatu keanggotaan tunggal di dalam Organisasi.
Koreksi Anda
