Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 90 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengelola dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda