Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 90 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIAK
Teks Saat Ini
Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Biak ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari:
- Ketua : Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA.
- Wakil Ketua :
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BPPENAS.
- Anggota :
-Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA.
- Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Koreksi Anda
