Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 90 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Biak ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari: - Ketua : Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA. - Wakil Ketua : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BPPENAS. - Anggota : -Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA. - Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Koreksi Anda