Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 89 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepolisian Negara Republik INDONESIA merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas pokok menegakkan hukum, ketertiban umum dan memeliharaan keamanan dalam negeri.
Koreksi Anda