Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 89 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET diberikan perlakuan perpajakan berupa:
a. Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang impor barang modal dan peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b. Tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET kepada pengusaha di KAPET untuk diolah lebih lanjut;
c. Tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut;
d. Tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha dari KAPET yang sama atau antar pengusaha dari KAPET kepada pengusaha di Daerah Pabean lainnya untuk diolah lebih lanjut dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali ke KAPET;
e. Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal dan peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
f. Penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan, sebagai berikut:
Tarif penyusutan dan amortisasi berdasarkan Kelompok Harta Masa Metode
Manfaat-----------------------
Menjadi Garis lurus saldo
menurun
I.
Bukan Bangunan atau 100%
harta tak berwujud
Kelompok I 2 th 50% 100%
Kelompok II 4 th 25% 50%
Kelompok III 8 th 12,5% 50%
Kelompok IV 10 th 10% 20%
II. Bangunan
Permanen 10 th 10% -
Tidak permanen 5 th 20% -
g. Kompensasi kerugian di bidang Pajak Penghasilan, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) tahun;
h. Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen, sebesar 50% dari jumlah seharusnya dibayar;
i. Pengurangan sebagai biaya produksi:
1)kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan, dan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan;
2)biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat, yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum.
(2) Selain fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET diberikan kemudahan di bidang administrasi dan pengurusan perijinan.
Koreksi Anda
