Pasal 1
Kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang bermaksud membeli sebuah kendaraan perorangan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas diberikan kemudahan berupa fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan.
KEPPRES Nomor 87 Tahun 2000
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.