(1) Jaksa Agung menipunyai tugas dan wewenang :
a. memimpin dan mengendalikan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi serta membina aparatur Kejaksaan agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. MENETAPKAN dan mengendalikan kebijaksanaan pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan tugas-tugas yustisial lain berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN;
e. melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk ke dalam atau ke luar meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik INDONESIA, peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan dan/atau penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang membahayakan ketertiban masyarakat dan Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan;
f. melakukan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, mewakili pemerintah dan negara di dalam dan di luar pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan negara baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh PRESIDEN;
g. menyampingkan perkara demi kepentingan umum, mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, mengajukan pertimbangan teknis hukum , kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana, menyampaikan pertimbangan kepada PRESIDEN mengenai permohonan grasi dalam hal pidana mati berdasarkan peraturan perundang-undangan;
h. memberikan izin tertulis dan MENETAPKAN persyaratan dan tata cara bagi seorang tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit di dalam maupun di luar negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan;
i. memberikan perizinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang- undangan dan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN;
j. membentuk Satuan Tugas di Pusat dan di Daerah yang terdiri dari instansi Sipil, TNI dan Polri untuk penanggulangan, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana khusus serta tindak pidana tertentu sesuai dengan kebutuhan;
k. membina dan melakukan kerja sama dengan departemen, lembaga pemerintah non departemen, lembaga negara, instansi dan organisasi lain untuk memecahkan permasalahan yang timbul terutama yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Jaksa Agung dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang wakil Jaksa Agung.
Jaksa Agung Muda Pembinaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, melakukan penelaahan dan turut menyusun perumusan peraturan perundang-
undangan, pengelolaan atas kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya serta memberikan dukungan pelayanan teknis dan administratif bagi seluruh satuan organisasi Kejaksaan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Jaksa Agung Muda Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan organisasi Kejaksaan di bidang administrasi;
b. penyiapan rencana dan pelaksanaan koordinasi perumusan kebijaksanaan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan Kejaksaan, melakukan pemantauan, penilaian, serta pengendalian pelaksanaannya;
c. pemberian dukungan pelayanan ketatausahaan kepada pimpinan, pengelolaan urusan rumah tangga, penyelenggaraan sandi dan komunikasi serta pengamanan personil, materiil dan ketertiban di lingkungan Kejaksaan;
d. Pembinaan organisasi dan tatalaksana, urusan tata usaha dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, perpustakaan dan kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawab Kejaksaan;
e. Pemberian pertimbangan hukum kepada satuan organisasi Kejaksaan dan instansi pemerintah, serta turut melakukan penelaahan dan penyusunan perumusan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan dan pembinaan hubungan dengan lembaga Negara,
lembaga pemerintah dan Iembaga lain pada umumnya baik di dalam maupun di luar negeri;
g. Pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan, khususnya aparat pembinaan;
h. pemberian saran pertimbangan kepada Jaksa Agung dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Jaksa Agung Muda Intelijen menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan teknis kegiatan intelijen yustisial berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya;
b. perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai masalah ideologi, politik, media massa, barang cetakan, orang asing, cegah tangkal, sumber daya manusia, pertahanan keamanan, tindak pidana perbatasan, dan pelanggaran Wilayah perairan;
c. perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai masalah investasi, produksi, distribusi, keuangan, perbankan, sumber daya alam dan pertanahan, penanggulangan tindak pidana ekonomi, korupsi serta pelanggaran zone ekonomi eksklusif;
d. perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan intelijen, penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai masalah aliran kepercayaan, penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, persatuan dan kesatuan bangsa, lingkungan hidup serta penanggulangan tindak pidana umum;
e. pembinaan dan pelaksanaan kegiatan administrasi intelijen, peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat intelijen yustisial di lingkungan Kejaksaan;
f. pengendalian teknis pelaksanaan operasi intelijen sesuai dengan
tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan;
g. pengamanan teknis di lingkungan Jaksa Agung Muda Intelijen dan pemberian dukungan pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan organisasi lain di lingkungan Kejaksaan di bidang personil, kegiatan, materiil, pemberitaan dan dokumen dengan memperhatikan prinsip koordinasi;
h. pembinaan dan pelaksanaan kerja sama dengan departemen, lembaga pemerintah non departemen, lembaga negara, instansi dan organisasi lain terutama dengan aparat intelijen lainnya;
i. pemberian saran pertimbangan kepada Jaksa Agung dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan teknis kegiatan yustisial pidana umum berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya;
b. perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum yang diatur di luar Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana;
c. pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan pelaksanaan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum serta pengadministrasiannya;
d. pembinaan kerja sama, pelaksanaan koordinasi dan pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum dengan instansi terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
e. pemberian sarana, konsepsi tentang pendapat dan/atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijakan penegakan hukum;
f. pembinaan dan peningkatan kemampuan keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana umum di lingkungan Kejaksaan;
g. pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang- undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
h. pemberian saran pertimbangan kepada Jaksa Agung dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain mengenai tindak pidana ekonomi, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana khusus lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan teknis kegiatan yustisial pidana khusus berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya;
b. perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi atau melaksanakan penetapan hakim, dan putusan, pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain serta pengadministrasiannya;
c. pembinaan kerjasama, pelaksanaan koordinasi dan pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana khusus dengan instansi dan lembaga terkait mengenai penyelidikan dan penyidikan berdasarkan peraturan perundang- undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
d. pemberian saran, konsepsi tentang pendapat dan/atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana khusus dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
e. pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus di lingkungan Kejaksaan;
f. pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus berdasarkan peraturan perundang- undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung
g. pemberian saran pertimbangan kepada Jaksa Agung dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan teknis kegiatan yustisial perdata dan tata usaha negara berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya;
b. perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum, pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti kerugian dan tindakan hukum lain terhadap perbuatan yang merugikan keuangan negara, mewakili dan membeia kepentingan negara d pemerintah
serta pengadministrasiannya;
c. pemberian bantuan dan pelayanan hukum kepada lembaga negara dan instansi, pemerintah, baik sebagai penggugat maupun tergugat di pengadilan perdata dan sebagai tergugat pada pengadilan tata usaha negara;
d. pembinaan kerjasama, pelaksanaan koordinasi, pemberian saran pertimbangan, bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara dengan instansi terkait di pusat maupun di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
e. pembinaan kerja sama dengan instansi terkait dan aparatur penyidik serta penuntut umum dalam penanganan perkara yang menimbulkan kerugian keuangan/perekonomian negara;
f. pelaksanaan tindakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, mewakili kepentingan keperdataan dari Negara, pemerintah dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus di dalam atau di luar negeri;
g. pemberian saran, konsepsi tentang pendapat dan/atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara perdata dan tata usaha negara serta masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
h. pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat perdata dan tata usaha negara di, lingkungan Kejaksaan;
i. pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa
Agung;
j. pemberian saran pertimbangan kepada Jaksa Agung dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Jaksa Agung Muda Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan teknis pengawasan di lingkungan Kejaksaan;
b. perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengamatan, penelitian, pengujian, penilaian, pemberian bimbingan, penertiban atas
pelaksanaan tugas rutin dan pembangunan semua unsur Kejaksaan terutama mengenai administrasi umum, administrasi di bidang kepegawaian, keuangan, perlengkapan, proyek pembangunan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata, dan tata usaha negara di lingkungan Kejaksaan serta pengadministrasiannya;
c. pelaksanaan pengusutan, pemeriksaan atas adanya laporan, pengaduan, penyimpangan, penyalahgunaan jabatan atau wewenang dan mengusulkan penindakan terhadap pegawai Kejaksaan yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau terbukti melakukan tindak pidana;
d. pemantauan dalam rangka tindak lanjut pengawasan di lingkungan Kejaksaan;
e. pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan serta integritas kepribadian aparat pengawasan di lingkungan Kejaksaan;
f. pembinaan kerja sama dan pelaksanaan koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional instansi lain mengenai pelaksanaan pengawasan pada umumnya;
g. pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
h. pemberian saran pertimbangan kepada Jaksa Agung dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Jaksa Agung Muda Intelijen menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan teknis kegiatan intelijen yustisial berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya;
b. perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai masalah ideologi, politik, media massa, barang cetakan, orang asing, cegah tangkal, sumber daya manusia, pertahanan keamanan, tindak pidana perbatasan, dan pelanggaran Wilayah perairan;
c. perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai masalah investasi, produksi, distribusi, keuangan, perbankan, sumber daya alam dan pertanahan, penanggulangan tindak pidana ekonomi, korupsi serta pelanggaran zone ekonomi eksklusif;
d. perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan intelijen, penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai masalah aliran kepercayaan, penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, persatuan dan kesatuan bangsa, lingkungan hidup serta penanggulangan tindak pidana umum;
e. pembinaan dan pelaksanaan kegiatan administrasi intelijen, peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat intelijen yustisial di lingkungan Kejaksaan;
f. pengendalian teknis pelaksanaan operasi intelijen sesuai dengan
tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan;
g. pengamanan teknis di lingkungan Jaksa Agung Muda Intelijen dan pemberian dukungan pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan organisasi lain di lingkungan Kejaksaan di bidang personil, kegiatan, materiil, pemberitaan dan dokumen dengan memperhatikan prinsip koordinasi;
h. pembinaan dan pelaksanaan kerja sama dengan departemen, lembaga pemerintah non departemen, lembaga negara, instansi dan organisasi lain terutama dengan aparat intelijen lainnya;
i. pemberian saran pertimbangan kepada Jaksa Agung dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan teknis kegiatan yustisial perdata dan tata usaha negara berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya;
b. perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum, pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti kerugian dan tindakan hukum lain terhadap perbuatan yang merugikan keuangan negara, mewakili dan membeia kepentingan negara d pemerintah
serta pengadministrasiannya;
c. pemberian bantuan dan pelayanan hukum kepada lembaga negara dan instansi, pemerintah, baik sebagai penggugat maupun tergugat di pengadilan perdata dan sebagai tergugat pada pengadilan tata usaha negara;
d. pembinaan kerjasama, pelaksanaan koordinasi, pemberian saran pertimbangan, bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara dengan instansi terkait di pusat maupun di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
e. pembinaan kerja sama dengan instansi terkait dan aparatur penyidik serta penuntut umum dalam penanganan perkara yang menimbulkan kerugian keuangan/perekonomian negara;
f. pelaksanaan tindakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, mewakili kepentingan keperdataan dari Negara, pemerintah dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus di dalam atau di luar negeri;
g. pemberian saran, konsepsi tentang pendapat dan/atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara perdata dan tata usaha negara serta masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
h. pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat perdata dan tata usaha negara di, lingkungan Kejaksaan;
i. pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa
Agung;
j. pemberian saran pertimbangan kepada Jaksa Agung dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.