Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 85 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA BITUNG, PALU, UNAAHA, BOBONARO, BAUCAU, MALANG, CIBINONG, TIGARAKSA, DAN PANDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan Agama Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado. (2) Pengadilan Agama Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu. (3) Pengadilan Agama Unaaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari. (4) Pengadilan Agama Bobonaro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang. (5) Pengadilan Agama Baucau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang. (6) Pengadilan Agama Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya; (7) Pengadilan Agama Cibinong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung; (8) Pengadilan Agama Tigaraksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung; (9) Pengadilan Agama Pandan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan;
Koreksi Anda